SAKSI


Siang tadi, secara kebetulan saya nonton TV yang menayangkan proses persidangan kasus korupsi dgn terdakwa M. Nazarudin, mantan petinggi partai Demokrat. Mencermati apa yg disampaikan mantan bawahannya, yakni Yulianis yg dipanggil sebagai saksi, ternyata si Nazar ini bolehlah kita kategorikan sebagai politisi hitam yang brengsek. Heran juga, apa selama ini partai Demokrat ngga tau kelakuan Nazarudin dgn berbagai perusahaan miliknya yg penuh praktek rekayasa, percaloan dan jual beli proyek atau kura-kura dalam perahu alias pura2 aja ngga tau..integritas gak penting, yg penting duitnya lancar..entahlah, sy ngga pengen terlalu su'udzon.

Saya (untuk catatan) ini ngga tertarik membahas adakah keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus wisma atlit, walau seandainya ia benar terlibat permainan proyek dan perusahaan 'aspal', sungguh itu mengecewakan saya, semakin meyakinkan saya bahwa ilmu agama itu seringkali tidak mampu membendung 2 penyakit, pertama penyakit korupsi dan kedua penyakit yg berhubungan dgn nafsu seks. Masalahnya tentu tidak terletak pada ilmunya, tapi sudah pasti pada orangnya. Mungkin sama kasusnya dgn pertanyaan mengapa anak2 sekolah yg telah diajarkan budi pekerti yg luhur, mata pelajaran Akidah Akhlak tp tetap saja ada sejumlah siswa yg seolah ngga pernah diajari cara bersopan santun dan berakhlakul karimah. Lagi2 tentu bukan salah ilmunya, boleh jd model pengajaran gurunya belum efektif atau si siswanya sendiri yg udah 'mati rasa'.

Mungkin lebih dr 2 jam saya mengikuti jalannya persidangan tadi sore, semestinya banyak informasi yg bisa digali..tapi alurnya sengaja dirusak oleh barisan penasehat hokum Nazarudin yg pinter tapi pengen dilihat tolol..gemes litanya. Masa saya yg cuma nonton lewat TV aja sedikit2 ingat jawaban si saksi kunci, Yulianis, eh komplotannya di Hotman yg hadir langsung di persidangan klo nanya cuma muter2..mengulang2 pertanyaan. Akibatnya, karena yg nanya aja bertele2 makanya yg ngejawab jg berbelit2..

Itulah, makanya di Indonesia profesi advocate atau pengacara disebut juga pembela, pokoknya salah benar terdakwa bakal dibela habis2an, …salah kaprah !! Adanya profesi pengacara, sejatinya dimaksudkan bukan untuk membela terdakwa..namun, untuk menjaga agar hak2 terdakwa sebagai org yg sedang dituduh melanggar aturan negara terpenuhi, mengingat banyak org yg terjerat hukum ngga paham konsekuensi hukum, makanya diperlukan namanya penasehat hukum alias pengacara. Sayang, dalam perkembangannya profesi pengacara berubah menjadi pembela dalam arti sebenarnya, mau salah..mau benar..pokoknya membela..maklum diluar honor ada jg istilah sukses fee yg jumlahnya ngga sedikit, dimulai dr gimana si tersangka ngga ditahan, klo pun ditahan gimana caranya penahanan bs ditangguhkan sampai gimana caranya si terdakwa dibebaskan atau setidaknya bila terbukti cukup dihukum ringan.

Melihat tayangan live persidangan Nazarudin tadi, ada pesan penting yg buruk bagi upaya supremasi hokum, yakni jangankan diluar pengadilan, didalam pengadilan pun posisi saksi sekalipun cuma secara psikis, tidak terlindungi. Situasinya lebih 'kejam' dr ujian skripsi. Belum lg celotehan yg tidak pantas dan terkesan melecehkan yg ditujukan pada pribadi saksi semacam "parah nih, orang.", "saksi miring", "butuh dokter kayaknya." ssbnya.

Saya sedikit bs memahami dgn trik atau metode mengajukan pertanyaan model pengacara kayak hotman (mungkin jg pengacara2 lain) dalam menanyai saksi yg disiapkan oleh jaksa penuntut umum yg tentu memberatkan posisi terdakwa. Mereka sengaja memutar balikkan rangkaian dakwaan atau mengulang2 pertanyaan, tujuannya jelas untuk menjebak agar terdakwa menyampaikan jawaban berbeda, sehingga terlihat tidak konsisten. Ketidakkonsistenan jawaban akan menjadi penguat argumentasi bahwa kesaksian saksi tidak patut dijadikan salah satu landasan pengambilan keputusan nantinya oleh majelis hakim karena dianggap meragukan.

Taktik agar saksi gugup dan drop mentalnya, biasanya dilancarkan dengan mengajukan pertanyaan mengandung jebakan dan intimidasi, termasuk ancaman dianggap melakukan kesaksian palsu dibawah sumpah. Tapi perilaku tak terpuji semacam ini jelas merusak semangat persidangan sebagai tempat mencari kebenaran materil, mengungkap fakta dan mendapatkan keadilan. Saksi adalah pemberi informasi yg pantas dihargai dan dihormati. Hakim punya kewajiban melindungi saksi, sebab bila persidangan kesannya hanya membuat saksi jd tertekan, maka semakin sedikit org yg mau bersaksi.

Dari kesaksian Yulianis, saya kira publik bisa menilai tingkat kejujurannya. Bagi saya, Yulianis cukup kooperatif dlm memberikan informasi, ia cukup terbuka walau mungkin tidak seluruh fakta dia ungkapkan, tentu saja Yulianis harus berhati2 agar kesaksian yg ia berikan tidak menjadi bumerang atas dirinya sendiri.

Persidangan Nazarudin prosesnya masih panjang, sekalipun secara tersirat tergambar jelas aksi kejahatan bekas anggota Dewan ini, tp tak mudah pula membuktikannya. Apalagi, Nazarudin sejak awal tampaknya sudah memperhitungkan segala sesuatu jika satu waktu kejahatannya terbongkar, misalnya secara legalitas dan dokumen di atas kertas, ia berusaha lebih banyak dibelakang layar. Bukan mustahil si Nazar ini bakal bebas dr jeratan kasus wisma atlit karena minimnya bukti bahwa Nazar adlah owner dr perusahaan yg terlibat suap dan jual beli proyek negara. Semoga saja, hakim mampu menemukan kebenaran hakiki dr kasus ini, dan menjatuhkan hukuman yg setimpal pada mereka yg bersalah.

oleh Ainul Huda Afandi pada 26 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar